DPR AKAN TUNTASKAN BEBERAPA HAK ANGKET

14-08-2009 / LAIN-LAIN
DPR masih terus berusaha untuk menuntaskan beberapa hak DPR yang sedang dalam proses, terutama menuntaskan beberapa hak angket. Yaitu, Angket tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1429 H/2008; Angket tentang Pelanggaran Hak Konstitusional Warganegara untuk Memilih (Angket Daftar Pemilih Tetap); dan Angket tentang Kebijakan Pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal itu diungkapkan Ketua DPR H.R Agung Laksono dalam Pidato Pembukaan di depan Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2009-2010, di Gedung Nusantara DPR, Jum’at (14/8). Angket Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji, kata Agung, dimaksudkan agar penanganan haji oleh pemerintah untuk tahun ini dan tahun-tahun mendatang dapat dilakukan lebih baik lagi. Agung menambahkan, kuota untuk jemaah haji Indonesia semakin meningkat dan peminatnya semakin banyak. “Tetapi dalam penanganan jemaah haji tiap tahun masih selalu timbul masalah,” jelasnya. Belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, jelas Agung, penyelenggara atau penanggungjawab atas pengelolaan perjalanan haji harus lebih memberikan rasa nyaman dan kepuasan kepada para jemaah haji. “Sehingga mereka benar-benar fokus beribadah,” tuturnya. Sedangkan Angket Daftar Pemilih Tetap (DPT), lanjut Agung, dimaksudkan untuk menuntaskan masalah-masalah yang sangat mendasar berkaitan dengan hak warganegara untuk memilih. “Karena banyaknya ketidakberesan/ketidaksempurnaan dalam pelaksanaan tugas oleh instansi penyelenggara pemilu,” ujarnya. Terkait dengan masalah penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tanggal 8 Juli 2009 lalu, Agung Laksono dalam pidatonya mengatakan masih terdapat berbagai kekurangan dan kelemahan, baik sistem maupun tekhnis di lapangan. “Yang berakibat banyaknya gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh peserta pemilu,” jelasnya. Sebagai lembaga yang berkompeten menangani gugatan hasil pemilu Presiden, MK dua hari lalu telah mengeluarkan keputusan. Sebagai negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, semua pihak harus dapat menerima dan mematuhi keputusan MK. “Karena keputusan MK ini telah memberikan kepastian hukum yang bersifat final atas hasil Pemilu Presiden tanggal 8 Juli 2009 lalu,” tutur Agung Laksono.(Iwan)
BERITA TERKAIT
Songsong HUT ke-170 Pekabaran Injil, Cheroline Chrisye Gelar Aksi Bersih Sampah Laut di Pulau Mansinam
30-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Cheroline Chrisye Makalew bersama Pemuda Dominggus Mandacan dan Anggota Pramuka menggelar "Aksi Bersih Sampah...
Peduli Honorer, Said Abdullah Berikan Bantuan Guru yang Motornya Dibakar Siswa
30-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur XI Said Abdullah memberikan memberikan bantuan kepada guru asal Kepulauan...
Perjalanan Spiritual Isra Mikraj Jadi Inspirasi Perkuat Komitmen Nilai-Nilai Luhur Bernegara
29-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Novita Wijayanti mengingatkan bahwa Isra Mikraj merupakan salah satu momen penting dalam sejarah umat...
Rencana Presiden Trump Bocor, Pemindahan Warga Palestina Bagian dari Pembersihan Etnis
28-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid menolak keras usulan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk merelokasi warga...